Aplikasi OM-LACAK

Aplikasi Observasi Monitoring, Laporan Capaian Akuntabel Kegiatan

Buka Aplikasi

 

Berita Kel. Tanobonunungan

PROSES PENGEMBALIAN BATAS TANAH BAPAK SULISTINUS LIMPO

Pemerintah Kelurahan Tano Bonunungan bersama ATR BPN didampingi Kapolsek Banggai, Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan mediasi pengambalian batas tanah Bapak Sulistitus Limpo yang disaksikan oleh masyarakat yang lokasinya berbatasan langsung dengan tanah terkait.

Pengembalian batas atau bisa disebut dengan rekonstruksi batas ini dilakukan karena sebelumnya pernah terjadi perubahan batas patokan tanah. Tentu saja perubahan ini perlu untuk segera diproses secara hukum agar kemudian menjadi legal dan kuat dimata hukum termasuk juga dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan batas yang aktual atau sebenarnya.

Dengan begitu tidak akan lagi terjadi permasalahan di masa depan karena proses ini telah dilakukan secara legal. Lalu apakah memang sangat penting melakukan pengukuran kembali batas bidang tanah? Jawabannya adalah Ya, tentu proses ini sangat penting. Bahkan pengukuran kembali batas bidang tanah ini juga sangat berfungsi terutama apabila terjadi kejadian-kejadian seperti berikut ini:

  1. Memasang patokan atau batas tanah yang dulu hilang.
  2. Memasang dan menetapkan batas tanah dengan data pengukuran tanah pertama kali.
  3. Makin memperjelaskan batas tanah yang sedang dalam sengketa atau sedang dipermasalahkan.

Dengan adanya pengukuran yang jelas tentu saja akan makin menambah kemantapan baik pemilik maupun calon pembeli tanah Anda. Oleh karena itu proses pengukuran batas tanah ini sangat menjadi penting. Sebegitu pentingnya proses ini bahkan pemerintah meregulasi mengenai pengukuran bidang untuk pengembalian batas.

Proses ini diatur oleh pemerintah dalam beberapa peraturan diantaranya ialah didalam Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan pokok-pokok Agraria, dan lain sebagainya. Bahkan peraturan paling terbaru mengenai hal ini juga terbit tepatnya pada tahun 2010 yaitu dalam Peraturan Kepala BPN RI no 1 tahun 2010 yang mengatur tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan......Rhey....

Post By Admin : 16 Maret 2023



 

Berita Lainnya

Berita Kecamatan
CAMAT BANGGAI MEMBUKA KEGIATAN MITIGASI BENCANA
Selengkapnya...

Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 31 Mei 2023

Camat Banggai lepas kontingan O2SN ke tingkat Kabupaten
Selengkapnya...

Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 31 Mei 2023

CAMAT BANGGAI TINJAU PENINGKATAN RUAS JALAN
Selengkapnya...

Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 31 Mei 2023

EVALUASI KENERJA KECAMATAN BANGGAI
Selengkapnya...

Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 25 Mei 2023

BERITA LOMBA DESA KEC BANGGAI
Selengkapnya...

Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 21 Maret 2023

Berita Desa / Kelurahan
Kegiatan Pelestarian Potensi Wisata Alam Dan Budaya
Selengkapnya...

Admin Desa Lambako
Tgl-Post : 03 Mei 2024

Pelaksanaan Kegiatan Pelestarian Dan Kebersihan Kantor
Selengkapnya...

Admin Desa Lambako
Tgl-Post : 03 Mei 2024

BERITA KELURAHAN LOMPIO PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI MANAJEMEN PROTEKSI KEBAKARAN DI KELURAHAN LOMPIO
Selengkapnya...

Admin Kelurahan Lompio
Tgl-Post : 15 Juni 2023

BERITA KELURAHAN LOMPIO PELAKSANAAN KEGIATAN MITIGASI BENCANA DI KELURAHAN LOMPIO
Selengkapnya...

Admin Kelurahan Lompio
Tgl-Post : 15 Juni 2023

PUTING BELIUNG
Selengkapnya...

Admin Kelurahan Dodung
Tgl-Post : 07 Mei 2023


 

Tahun Arsip


 

Kelurahan
Desa


 

Wilayah Kecamatan Banggai


 

Layanan Pengaduan Masyarakat

Kontak Kami

Alamat Resmi Kantor Kecamatan Banggai

Batas Wilayah Kecamatan

Link Batas Wilayah

Alamat

Jl. Jogugu Sophia No. 25

Email

banggaikec@banggailautkab.go.id

Kontak Person

+1 5589 55488 55