Berita Kecamatan Banggai
SAMBUTAN CAMAT BANGGAI PADA SOSIALISASI PRANIKAH
Perjanjian pra nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan ” Ini artinya, hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Perjanjian pra nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal penting.
Demikian ungkap Camat Banggai GUZAIF DUNGGIO SKM. Saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Pranikah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut di Desa Potil Pololoba (1 – 3 - 2023 . Turut hadir dalam dalam kegiatan tersebut Kepala Kementerian Agama Kab. Banggai Laut Drs H RIATMAN. A. NURSIN.
Lebih lanjut di katakan Camat Banggai Meski Hukum Pranikah ini sudah diatur dalam Undang-Undang akan tetapi masih saja sebagian orang berpendapat tidak menyetujui adanya perjanjian pra nikah dengan pendapat bahwa pernikahan didasari oleh perasaan cinta dua insan manusia yang di dalamnya tidak lagi mengenal pembagian harta “gono-gini”, melainkan harta tersebut telah menjadi milik bersama. Namun terlepas dari kepercayaan masing-masing orang, perjanjian pra nikah lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri.
Dalam sambutan Camat Banggai GUZAIF DUNGGIO SKM. juga menyinggung tentang persoalan pernikahan dibawa umur, atau pernikahan dini. Pernikahan dibawa umur akan dapat menyebabkan beberapa factor resiko termasuk resiko kematian Ibu dan Bayi, bahkan beresiko stunting,
Ada beberapa hal sebagai Perdorong terjadinya pernikahan usia dini, seperti rendahnya tingkat pendidikan. Alasannya karena dengan adanya tingkat kerendahan dalam pendidikan maka seseorang kurang mengatahui bahwa pernikahan usia dini beresiko terhadap kesehatannya.
Pergaulan juga bisa menjadi penyebab seseorang melakukan pernikahan di usia muda, alasannya dengan pergaluan yang salah atau kurang benar ia akan mengikuti tindakan dari temannya, termasuk tindakan melakukan pernikahan meskipun usianya masih muda.
Faktor pendrong yang mendasari pernikahan usia muda juga bisa muncul dari tindakan orang tua dengan beberapa alasannya yang biasa ditemukan seperti perjodohan keluarga yang saling terikat satu sama lainnya, dan hal lain misalnya untuk menyelematkan keturunan, kekayaan, keterdesakan ekonomi dll.
Untuk itu Camat Banggai mengharapkan agar kita semua dapat mencegah perkawinan dibawah umur tersebut guna mendukung program pembangunan Nasional. ……Ads….
Berita Lainnya
Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 31 Mei 2023
Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 31 Mei 2023
Admin Kecamatan Banggai
Tgl-Post : 31 Mei 2023
Admin Desa Lambako
Tgl-Post : 03 Mei 2024
Admin Desa Lambako
Tgl-Post : 03 Mei 2024
Admin Kelurahan Lompio
Tgl-Post : 15 Juni 2023
Admin Kelurahan Lompio
Tgl-Post : 15 Juni 2023
Tahun Arsip
Kelurahan
Desa
Wilayah Kecamatan Banggai
Layanan Pengaduan Masyarakat
Kontak Kami
Alamat Resmi Kantor Kecamatan Banggai
Batas Wilayah Kecamatan
Alamat
Jl. Jogugu Sophia No. 25
banggaikec@banggailautkab.go.id
Kontak Person
+1 5589 55488 55